Berminat untuk menerbitkan buku? Ada dua cara untuk menerbitkan naskah karya anda menjadi sebuah buku ke pasaran, pertama dengan mengurus sendiri penerbitan buku mulai dari membawa naskah ke perusahaan percetakan untuk dicetak dengan biaya sendiri, hingga mengurus izin, promosi dan lain sebagainya, yang juga dengan tenaga dan baya sendiri.
Sedangkan yang kedua adalah menawarkan naskah anda ke Penerbit. Jika Penerbit setuju untuk menerbitkan buku anda tersebut, maka anda akan mendapatkan dua sistem pembayaran, yaitu dengan sistem bagi hasil sesuai besar kecilnya hasil penjualan buku atau kontrak (Penerbit langsung membeli naskah). Keuntungan cara ini adalah anda tidak direpotkan dengan urusan izin, promosi, dan biaya percetakan karena semua diurus oleh Penerbit.
Adapun supaya naskah anda dapat diterima oleh Penerbit, berikut tips yang harus diperhatikan dalam menyusun format naskah : Naskah yang diajukan sebaiknya bukan dalam bentuk CD atau media penyimpanan lainnya melainkan dalam bentuk print out lengkap dengan menggunakan ukuran huruf 12 pt, spasi 1,5 dan tebal halaman kurang lebih 100 – 200 halaman. Usahkan naskah anda tidak mengandung unsur SARA karena langsung akan ditolak oleh Penerbit. Kirim naskah yang sudah dijilid tersebut dilampiri dengan alamat pengirim yang jelas disertai nomor telpon yang dapat dihubungi dan copy KTP yang masih berlaku. Biasanya penerbit akan memberitahu dalam jangka waktu paling cepat 3 bulan. Wallahua'lam...
0 komentar:
Post a Comment